REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Anggota DPRD Kota Bandung menemui warga secara langsung untuk menyosialisasikan produk Peraturan daerah (Perda) di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Salah satunya, seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan aktif menyosialisasikan Perda tentang minuman beralkohol (minol). Juniarso sendiri merupakan anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, yang membahas tentang revisi Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol. Selain itu, kata dia, yang juga diatur dalam Perda ini adalah, boleh menjual minol hanya di tempat-tempat tertentu. “Jadi boleh, hotel restoran, atau cafe menjual minol, tapi harus ada barnya,” katanya.


Source:   Republika
February 27, 2024 03:39 UTC