REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah Kalimantan Timur pada tanggal 15 November 2024 mengadakan webinar guna membahas berbagai permasalahan hukum yang kerap dihadapi oleh notaris, dengan fokus utama pada Protokol Notaris. Antonius menyoroti pentingnya pemahaman yang tepat tentang Protokol Notaris. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 62 UUJN, Protokol Notaris merupakan bagian dari tugas notaris yang harus disimpan dengan baik untuk kemudian diserahkan kepada Notaris Pengganti. “Warkah tidak termasuk dalam Protokol Notaris menurut UUJN, terlebih lagi dokumen-dokumen asli yang secara praktik di lapangan seringkali dititipkan kepada Notaris. Maka dari itu seharusnya dibawa ke ranah gugatan (perdata) di pengadilan, supaya ada putusan yang jelas dan meminimalisir adanya gugatan gugatan baru.” ujarnya.