MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur menurunkan target penerimaan pajak dari Rp1 triliun menjadi Rp840 miliar untuk 2025. Penyesuaian target dilakukan mengingat angka realisasi penerimaan pajak pada beberapa tahun terakhir tidak mencapai target. Pemkot dan anggota DPRD menyesuaikan target karena berkaca pada angka realisasi penerimaan pajak pada beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, Pemkot Malang memutuskan menyesuaikan target penerimaan pajak pada 2025. Penurunan target penerimaan pajak daerah tentu berdampak pada penurunan target pendapatan asli daerah (PAD).