REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA--Pemkab Majalengka diketahui memiliki utang sebesar Rp 35 miliar ke BPJS Kesehatan. Ketua Fraksi Karya Demokrat DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, utang sebesar Rp 35 miliar itu merupakan iuran BPJS Kesehatan untuk kalangan PNS, kepala desa, dan perangkat desa se-Kabupaten Majalengka. DPRD Majalengka pun setiap bulan mendapat surat tembusan dari BPJS Kesehatan terkait penagihan utang tersebut ke Pemkab Majalengka ‘’Kami malu,’’ cetus Dasim. Dia mengusulkan agar Pemkab Majalengka merelokasi anggaran penyertaan modal ke BUMD pada RAPBD 2025 untuk melunasi utang ke BPJS Kesehatan tersebut. Sementara itu, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengatakan, utang Pemkab Majalengka ke BPJS Kesehatan itu mesti mendapat perhatian bersama eksekutif dan legislatif.