MOJOKERTO, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menggulirkan program penghapusan sanksi denda pajak daerah. Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ingin mengajak masyarakat agar lebih taat pajak. Untuk itu, Pemkab Mojokerto memberikan relaksasi penghapusan sanksi denda untuk mendorong masyarakat membayar pajak. Penghapusan sanksi denda tersebut berlaku untuk berbagai sektor pajak daerah. Jenis pajak yang diberikan relaksasi, mulai dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak parkir, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).