BNPB)PEMERINTAH tengah membuat finansial dana bersama atau pooling fund bencana (PFB). Sebelum diimplemtasikan pada tahun depan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempersiapkan regulasinya. Direktur Mitigasi Bencana BNPB Berton Suar Pelita Panjaitan, menyampaikan regulasi ini akan membantu kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat dalam pengajuan PFB sehingga dimanfaatkan dalam setiap fase penanggulangan bencana. Baca juga : BNPB Susun Enam Pola Perencanaan Risiko Bencana IndonesiaPada konteks prabencana, terdapat prioritas yaitu kegiatan yang sesuai dengan perencanaan penanggulangan bencana yang disebutkan seperti pada rencana nasional penanggulangan bencana, rencana penanggulangan bencana daerah, rencana kerja pemerintah dan rencana kerja pemerintah daerah. Prioritas selanjutnya adalah kegiatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal di bidang penanggulangan bencana.


Source:   Media Indonesia
October 09, 2024 10:37 UTC