MATARAM, DDTCNews - Seluruh pemerintah daerah (pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melaksanakan uji coba penerapan opsen pajak daerah pada bulan ini. Uji coba dilaksanakan atas opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) beserta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) oleh pemerintah provinsi (pemprov). Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan sebesar 66%, sedangkan opsen pajak MBLB telah ditetapkan sebesar 25%. Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang merupakan kewenangan provinsi. Dengan hadirnya opsen PKB dan opsen BBNKB, provinsi tidak perlu lagi membayar bagi hasil PKB dan BBNKB setiap 3 bulan ke kabupaten/kota.