Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Menurutnya dalam PP itu turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. "Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Netty mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut. Politisi Komisi IX DPR RI ini mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.


Source:   Media Indonesia
August 04, 2024 12:39 UTC