JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puteri presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan suaminya, Bobby Nasution terbuka kemungkinan untuk dipanggil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate terkait kasus pengurusan izin usaha tambang. Tessa Mahardhika mengatakan, akan menyerahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang menyeret nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu tersebut. Mengenai ihwal pemanggilan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu tersebut, Tessa mengatakan, pemanggilan semua saksi siapa pun itu bergantung kebutuhan penyidik. Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak tahu soal Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang disebut-sebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dalam persidangan tersebut, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini.