Menteri Keuangan bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Menteri Keuangan antara lain adalah melaksanakan kebijakan di bidang anggaran, penerimaan dari pajak dan bukan pajak, perbendaraharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pembiayaan dan risiko keuangan negara. Dalam lingkungan Kementerian Keuangan ada sebelas unit eselon satu, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktoat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jendera Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Inspektorat Jenderal, dan Sekretariat Jenderal. Agar pelaksanaan tugas-tugas Menteri Keuangan lebih optimal, Menteri Keuangan akan didampingi oleh tiga Wakil Menteri Keuangan yang juga telah dilantik oleh Presiden, yaitu Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu. Nasib bangsa kita sangat tergantung pada sukses tidaknya pengelolaan keuangan negara, oleh karenanya mari kita doakan semoga Ibu Menteri Keuangan dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan lancar dan sukses.