Medan-Mediadelegasi: Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan selebgram asal Medan, Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. “Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Hadi kepada JawaPos.com, Rabu (9/10). Ratu ditangkap di rumah Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Atas perbuatannya, Ratu dijerap UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.