Dia mengungkapkan, Apple, produsen iPhone, belum memenuhi komitmen investasinya dengan margin Rp235 miliar sehingga menghambat sertifikasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN produknya. Apel telah mendapatkan sertifikasi TKDN sebelumnya, namun masa berlakunya telah habis. Ia menegaskan, jika komitmen investasi terealisasi penuh, Apple berhak mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen, sehingga memungkinkan masuknya iPhone 16 dan produk Apple lainnya yang menggunakan jaringan seluler ke pasar Indonesia. Terakhir, skema pengembangan inovasi berfokus pada penciptaan produk-produk inovatif dalam negeri. Dalam hal ini, Agus menyebut Apple memanfaatkan skema pengembangan inovasi.


Source:   Koran Tempo
October 13, 2024 11:07 UTC