IklanTEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Mahfud Md mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Dia menyebut hak angket itu juga dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan atau impeachment. Baca Juga: Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Hasil Pemilu 2024 dan Hak Angket DPR“Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Menurut dia, PDIP dan partai-partai pendukung hak angket tidak menjadikan hasil pemilu sebagai tujuan utama, tetapi ingin mencari kebenaran. Pilihan Editor: Peneliti BRIN Sebut Hak Angket Bukan Ajang untuk Melawan Kubu Prabowo-Gibran


Source:   Koran Tempo
February 27, 2024 06:18 UTC