TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim agung yang memutus perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Baca berita dengan sedikit iklan, klik di siniSebelumnya MA membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi Ronald. Majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur diketuai oleh Soesilo dan beranggotakan Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk 3 hakim PN Surabaya, mantan pejabat MA Zarof Ricar, ibu dan pengacara Ronald Tannur. Dalam keterangannya, Zarof menyebut telah menemui seorang hakim agung untuk membicarakan kasasi Ronald agar putusannya menguatkan vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya.