REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membubarkan Komisi Yudisial (KY) yang menduga mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) menerima uang dan emas hampir Rp1 triliun dari hasil pemrosesan 1.000 perkara. Mahkamah Agung mempertimbangkan tuduhan tersebut KY hal itu disampaikan tanpa dasar hukum dan fakta apa pun. “Itu Bisa Asumsinya iya, kalau orang hukum bicara fakta dan bukti hukum, kata juru bicara itu MA Yanto dalam jumpa pers, Senin (18/11/2024). Sebelumnya, penangkapan Zarof Ricar terjadi setelah penyidik Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan Zarof terlibat dalam pemrosesan perkara di Mahkamah Agung dengan biaya Rp 1 miliar.