REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) mendorong lembaga publik di daerah untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh Informasi Publik. Guna memudahkan lembaga pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo menyediakan aplikasi info.go.id. Oleh karena itu, Menteri Kominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, membangun dan menetapkan Aplikasi Info.go.id sebagai Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik sejak Agustus 2023. “Aplikasi ini diharapkan dapat mengkonsolidasikan layanan informasi publik menjadi satu aplikasi umum untuk mempermudah layanan bagi masyarakat,” tegas Direktur TKKKP Ditjen IKP Kementerian Kominfo. Aplikasi info.go.id dapat mengatasi hambatan geografis dan memastikan informasi penting dapat diakses oleh semua orang, di manapun mereka berada.