Sementara, Lukman Edy menilai laporan terhadap dirinya sudah direncanakan oleh internal PKB. Sebelumnya, PKB melaporkan mantan sekjennya, Lukman Edy ke Bareskrim Polri buntut dari pernyatannya di PBNU bebara hari lalu. Laporan terhadap Lukman Edy diterima dengan Nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. “Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” jelasnya. Beberapa waktu lalu, Lukman Edy dalam konferensi pers di PBNU menyatakan jika pengelolaan keuangan PKB tidak transparan.