POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini telah ada 18 orang yang ditetap sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus judi online. Sepuluh dari 18 orang tersangka tersebut merupakan pegawai Komdigi yang diduga berperan membuka akses blokir situs judi online. Terkait penetapan 10 orang pegawai Komdigi sebagai tersangka kasus judi online, Menteri Komdigi Meutya Hafid telah mengambil keputusan. Delapan belas tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi ditangkap secara bergantian.


Source:   Jawa Pos
November 15, 2024 01:37 UTC