Kuasa hukum keluarga Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kembali mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tak kunjung melaksanakan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif. Tindakan ini sangat tidak sesuai dengan pernyataan Polda Sumbar di depan publik dan media yang memperbolehkan permintaan ekshumasi itu. Atas prosedur yang berlarut-larut dan ketidakjelasan permohonan ekshumasi ini, LBH Padang pun menilai kepolisian sengaja melakukan undue delay (penangan kasus berlarut-larut). Polisi menyatakan Afif tewas setelah melompat dari Jembatan Kuranji karena menghindari penangkapan oleh polisi yang tengah menggelar razia untuk mencegah tawuran. Tempo berupaya meminta tanggapan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Komisaris Besar Dwi Sulistyawan.


Source:   Koran Tempo
August 05, 2024 03:43 UTC