Sementara itu, Lukman Edy menilai laporan terhadap dirinya sudah direncanakan oleh internal PKB. Sebelumnya, PKB melaporkan mantan sekjennya, Lukman Edy ke Ba­reskrim Polri buntut dari pernyatannya di PBNU bebara hari lalu. Laporan terhadap Lukman Edy diterima dengan Nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. “Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai ka­pasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,­” jelasnya. Beberapa waktu lalu, Lukman Edy dalam konferensi pers di PBNU menyatakan jika pengelolaan keuangan PKB tidak trans­paran.


Source:   Jawa Pos
August 08, 2024 03:25 UTC