REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri bongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang, pada Rabu (23/10/2024). Penindakan narkotika ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Bea Cukai Langsa dan NIC Bareskrim Polri, pada Selasa (05/11). Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan NIC Bareskrim Polri menindaklanjuti informasi intelijen akan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu ke Indonesia melalui Perairan Aceh Tamiang. Tim gabungan pun melakukan patroli laut di Perairan Aceh Tamiang, hingga akhirnya petugas melihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang. Bea Cukai terus bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Polri, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan narkotika.