Suasana pembangunan di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (27/7/2024). Pemerintah menyebut kriteria ASN yang akan pindah ke IKN pada tahap awal adalah mereka yang masih berstatus lajang. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andi Firdaus)JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap pertama, adalah yang berstatus lajang. Pemilihan ASN lajang pindah ke IKN ini berkaitan dengan kesiapan infrastruktur hunian dan perkantoran. Baca Juga: Menhub: Bandara IKN Akan Punya Runway 3.000 Meter, Bisa Layani Penerbangan EropaTak hanya itu, ASN yang akan dipindah ke IKN harus menguasai literasi digital.