Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan, dalam kasus itu, ada pelanggaran terhadap tiga undang-undang. ‘’Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas konten bermuatan asusila di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,’’ ujar Anggi, di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (17/10/2024). Pihaknya kemudian menemukan adanya aktivitas live streaming asusila di sebuah kos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon. Tersangka kemudian menawarkan live streaming konten dewasa dengan iming-iming gaji dan bonus jika mencapai target. Selain itu, para korban juga ditawari tempat tinggal dan peralatan untuk melakukan live streaming.


Source:   Republika
October 18, 2024 11:18 UTC