FAJAR, JAKARTA–Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya dijelaskan bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi dianggap telah melakulan rangkaian kebohongan. Penggugat menilai, rangkaian kebohongan Jokowi dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Mereka menganggap, rangkaian kebohongan ke Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan. Jika dihitung, gugatan ini berarti senilai Rp5.246 triliun.