SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mengutip tempo.co, Putu tak membeberkan lebih detail kronologi pengajuan memori kasasi Ronald Tannur. Baca Juga: 3 Rekomendasi DPR Soal Bebasnya Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Wanita SukabumiDia menjelaskan JPU baru mendapatkan salinan putusan Gregorius Ronald Tannur pada Selasa, 30 Juli 2024. Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan. Ronald Tannur juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.