IklanTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki. Selain itu, KPK juga belum ada berkomunikasi dengan pansus haji untuk dugaan adanya tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji. Dalam kesempatan yang berbeda, Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melaporkan Menag Yaqut Cholil bersama wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. IklanScroll Untuk Melanjutkan"Saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK, Rahman Hakim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, kata dia, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai barang bukti dalam laporan yang disampaikan masih kurang.