REJABAR.CO.ID, CIREBON--Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Menanggapi PK Saka Tatal, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menilai, apapun putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan PK Saka Tatal, para terpidana lainnya pada kasus Vina Vina akan menempuh langkah hukum serupa. Toni mengungkapkan, jika PK Saka Tatal dikabulkan Mahkamah Agung, maka hal itu akan menjadi angin segar bagi ketujuh terpidana lainnya. Makanya kuncinya itu di PK Saka Tatal dulu,’’ kata Toni. Apalagi untuk Saka Tatal, karena ada enam saksi yang meringankan Saka Tatal,’’ kata Toni.