Ada sejumlah aturan yang wajib diketahui dan ditaati, terutama terkait dengan pemasangan bendera merah putih. Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (www.setneg.go.id), disebutkan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. Selain itu, negara juga mengatur sejumlah lokasi pemasangan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus. Berikut daftar tempat yang dapat dilakukan untuk pemasangan Bendera Merah Putih yang benar sesuai UU:1. Sementara itu, selain kewajiban memasang bendera merah putih, warga negara Indonesia (WNI) juga harus melakukan sejumlah aturan sebagai berikut:– Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.


Source:   Jawa Pos
August 05, 2024 05:53 UTC