KLIKMX.COM, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Shb) atau dijuluki sebagai "Paman Birin" menjadi tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan Minggu (6/10/2024). Selain Sahbirin, KPK juga menjadikan enam orang lainnya sebagai tersangkaa. Para tersangka itu adalah Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (Sol), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (Yul), pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (Amd), Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (Feb). Bukti itu mengarah kepada penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan 2024-2025.