KUPANG, KUPANGNEWS.COM - Gerakan cuti bersama Hakim se-Indonesia yang akan digelar pada tanggal 7-11 Oktober merupakan bentuk protes untuk memperjuangkan kesejahteraan Hakim, mengembalikan wibawa dan martabat profesi Hakim. Selain itu, aksi ini juga bertujuan untuk meningkatkan independensi Hakim, meningkatkan kesadaran publik dan pihak berwenang. Baca Juga: Zadrak Mengge Pimpin WikiPangan NTT, Siap Promosikan Pangan LokalDijelaskan, sebagaimana ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. "Tuntutan kenaikan Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ini untuk menjaga daya beli dan konsumsi para Hakim," ungkapnya. Baca Juga: Gotong Royong Wujudkan Kedaulatan Pangan"Tentunya dengan doa dan dukungan dari kita semua kiranya gerakan aksi cuti bersama Hakim Se-Indonesia ini boleh berjalan dengan baik dan beroleh hasil yang positif.