REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, berinisial SB (27), di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Di antaranya, 1.381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 375 ribu, handphone, dan lainnya. ‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Jumat (2/8/2024). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. ‘’Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,’’ kata Sumarni.