Medan, HarianBatakpos.com - Pengurus Koperasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga terlibat praktik korupsi yang menyebabkan hilangnya uang anggota koperasi, termasuk pensiunan ASN dan guru, senilai Rp 16 miliar. Namun, saat pensiun pada 2021, ia tidak dapat menarik tabungannya karena pengurus koperasi tidak mampu menyediakan dana yang diminta. Akibat dari kasus korupsi ini, para pensiunan ASN dan guru melaporkan dugaan korupsi ini ke Polda Sumut pada Oktober 2021. Dari jumlah itu, hanya 31 orang yang melapor ke Polda Sumut dengan total kerugian Rp 16 miliar. Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih akan memeriksa berkas laporan tersebut.


Source:   Kompas
November 20, 2024 13:16 UTC