Salah satu RUU yang menjadi sorotan karena masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Pengampunan Pajak atau amnesti pajak. Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, dari 176 RUU yang tertuang dalam Prolegnas RUU 2025–2029, sekaligus disepakati pula lima RUU kumulatif terbuka. Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2025, disepakati juga akan ada daftar lima RUU kumulatif terbuka. Selanjutnya, terdapat 40 RUU yang diusulkan pemerintah untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029 dan delapan RUU diusulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ia menambahkan, pendapat dan pandangan yang muncul pada saat penyusunan RUU Prolegnas 2025–2029 dan RUU Prolegnas Prioritas 2025, antara lain mengenai evaluasi pelaksanaan RUU Prolegnas 2020–2024.