Demurrage Beras Impor Dinilai Menyisakan Banyak KejanggalanMedia Indonesia.com • 06 Agustus 2024 09:34Jakarta: Persoalan demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar dinilai telah menyisahkan kejanggalan terkait sistem kerja lintas sektoral antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan Perum Bulog. “Harus diketahui pasti, kapan keputusan Bapanas (untuk impor), kapan Bulog melakukan penunjukan atau tender beras itu, kalau sudah membaca ketentuan dari Bulog, importir baru siapkan. Kalau sudah diketahui, tapi masih ada kesalahan (demurrage Rp294,5 miliar) artinya ada yang salah ini. Agus mempertanyakan kurangnya koordinasi dan komunikasi antara Bapanas-Bulog hingga menyebabkan demurrage sebesar Rp294,5 miliar. Agus juga menagih penjelasan jelas terkait dengan sistem dan mekanisme impor beras yang dilakukan Bapanas-Bulog.