BATAM – Pemerintah akan menanggung biaya hidup orang lanjut usia (lansia) telantar atau hidup sendiri dalam rangka memenuhi hak atas kesehatannya. Banyak mereka yang berada di usia produktif kini dihadapkan dengan keharusan untuk mengurus orang lanjut usia (lansia), baik itu orangtua, anggota keluarga lainnya, tetangga, atau penghuni panti jompo. Adapun menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, batasan usia lansia adalah 60 tahun ke atas. Penanggungan biaya hidup lansia oleh pemerintah itu merupakan bagian dari upaya promotif kesehatan. Mulai dari menjaga kebersihan diri, mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik secara rutin, memiliki kehidupan sosial, memiliki kesempatan berkarya, dan memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia.