TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula. Baca berita dengan sedikit iklan, klik di siniKasus ini berawal dari penerbitan izin impor gula kristal mentah yang diberikan kepada PT Angels Products pada 2015-2016. Tom Lembong Bantah Klaim Surplus Gula Menanggapi tuduhan ini, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan menyangkal keras klaim yang menyebutkan bahwa impor dilakukan saat kondisi surplus. Impor Gula di Masa Mendag Lain Selain Tom Lembong, sejumlah Menteri Perdagangan lainnya juga mengambil kebijakan impor gula selama masa jabatannya. Bahkan, beberapa dari mereka diketahui menerapkan kebijakan impor dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan pada masa kepemimpinan Tom Lembong.