REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Seorang oknum guru SMP berinisial K (54 tahun) melakukan aksi bejat menyetubuhi anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya di lingkungan masjid sekolah pada Juli tahun 2024. "Pelaku secara spontan memeluk, mencium, meremas, meraba korban dan menyetubuhi korban," ujar Kusworo, Senin (14/10/2024). Aksi tersebut, Kusworo mengatakan diketahui setelah teman korban mengetahui peristiwa itu dan menceritakan kepada orang tua korban. Setelah menerima laporan, Kusworo mengatakan petugas berhasil mengamankan pelaku dan ditahan di Mapolresta Bandung.