REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Lanjutkan tren positif dalam Operasi Gempur II tahun 2024, tim penindakan Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi pengiriman jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B jalan tol Semarang-Solo pada Jumat (18/10/2024). Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan truk colt diesel melintas di wilayah kerja Bea Cukai Semarang. Akhirnya, tim dapat menghentikan truk bermuatan rokok ilegal tersebut di rest area Ungaran KM 429B jalan tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. Siti menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai community protector berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. “Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.