BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipastikan akan menghadapi berbagai hambatan ketika mengusut dugaan pelanggaran terhadap netralitas TNI dan Polri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Selanjutnya, kata dia, ketika prajurit TNI dan kepolisian dinyatakan melanggar pidana pemilu, Bawaslu meneruskannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)—forum untuk menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu—yang terdiri atas anggota Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Baca juga: Retorika Netralitas Aparat Negara di Pemilu 2024Sejauh Apa Netralitas TNI dalam Pemilu Ia juga melihat potensi konflik kepentingan di Sentra Gakkumdu ketika terduga pelaku pelanggaran pidana pemilu adalah anggota TNI-Polri. Usep menjelaskan, dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap netralitas, khususnya yang mengarah ke pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu pasti melibatkan kejaksaan dan kepolisian di Gakkumdu. Hariyanto juga menjamin netralitas prajurit TNI dengan rutin memberikan pengarahan kepada semua prajurit mengenai aturan dan sanksi bagi mereka yang terlibat cawe-cawe dalam pilkada.


Source:   Koran Tempo
November 19, 2024 11:10 UTC