AHLI Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mempertimbangkan penerapan pembatasan usia pengguna media sosial terlebih kepada anak-anak, sudah cukup terlambat. Menurut Achmad, selama ini pemerintah hanya cenderung fokus pada isu teknis, seperti pengawasan operasional platform, dan mengabaikan dampak negatif terhadap kesehatan mental anak-anak. Achmad menambahkan bahwa bagi anak-anak dan remaja platform seperti TikTok, X (sebelumnya Twitter), dan Instagram, semakin dianggap sebagai ancaman serius dibandingkan sumber manfaat. Terkait dengan algoritma media sosial, Achmad memaparkan, itu sering kali tidak hanya mengabaikan batas usia, tetapi secara aktif menyarankan konten berbahaya. Ia juga menyoroti tren tantangan viral yang mendorong anak-anak melakukan tindakan berbahaya demi mendapatkan perhatian di media sosial.