Dirut Bank NTT, Yohanes Landu Praing menyampaikan terima kasih. Dirut Bank NTT, Yohanes Landu Praing dalam sambutannya saat penandatanganan PKS tersebut pada Selasa, 05 November 2024. Baca Juga: Bank NTT Teken Kontrak Kerjasama KUB Dengan Bank Jatim: Langkah Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 TriliunSementara itu Dirut Bank Jatim Busrul Iman memastikan, bahwa waktu untuk pembentukan KUB dengan bank NTT tidak lama lagi. Untuk diketahui, PJOK Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan setiap bank daerah untuk memenuhi modal inti Rp3 Triliun sampai tanggal 31 Desember 2024. Jika belum memenuhi modal inti Rp3 Triliun, maka bank dapat mengalami degradasi turun status ke Bank Perkreditan Rakyat dan ruang gerak bisnis bank terancam dibatasi.