(MI/Bagus Suryo)PARA petani di Jawa Tengah merasa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mendorong kemasan rokok polos tanpa merek bukan lagi digunakan sebagai pengendalian terhadap produk tembakau, melainkan sebagai cara untuk mematikan industri dan petani tembakau. "Ini suatu kebijakan yang spiritnya adalah untuk membunuh industri hasil tembakau dan ekosistem di dalamnya termasuk petani, bukan pengendalian lagi," ungkap Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, Selasa (15/10). Wisnu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia, di mana merupakan negara penghasil tembakau bukan seperti halnya negara Australia yang tidak memiliki perkebunan tembakau. Baca juga : Komnas Pengendalian Tembakau : Kenaikan Cukai Rokok Tidak Rugikan Industri dan Petani"Kita berbeda dengan Australia. Pasalnya, kata Wisnu, kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap ekosistem industri tembakau, terlebih pada keberlangsungan nasib petani.


Source:   Media Indonesia
October 15, 2024 11:48 UTC