Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (foto: mediaindonesia.com)Jakarta, Jurnas.com - Hingga akhir Juni 2024, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melaporkan telah menjamin 99,94% atau setara 583.822.118 dari total rekening untuk nasabah bank umum. LPS telah menjamin nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening. "LPS secara berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi dan SSK dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sehingga dapat tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Jakarta, Jumat (2/8/2024). "Terus melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) khususnya dampak terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan," imbuhnya.