Jakarta, Katinting.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut dugaan teror perusakan mobil milik jurnalis Tempo, Husein Abri Dongoran. Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Husein, didampingi tim legal Kelompok Tempo Media, melaporkan perusakan mobilnya ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Atas peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut:Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.