SUKABUMIUPDATE.com - Tidak menaikan tarif listrik, pemerintah memberlakukan aturan baru terkait batas daya tarif listrik untuk 4 golongan pelanggan PLN. Per 1 Agustus 2024, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan pelebaran batas daya pada beberapa golongan (stratifikasi) tarif listrik PT PLN (Persero). “Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik,” ujar Jisman. Melansir tempo.co, Jisman menambahkan bahwa tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat. Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti memaparkan PLN siap menjalankan kebijakan Pemerintah terkait pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik ini.


Source:   Koran Tempo
August 02, 2024 06:00 UTC