© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan buka suara soal kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Pengusaha angkutan penyeberangan sebelumnya menyatakan Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara. Namun, Adita belum bisa mengungkap berapa besaran persentase kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Aminuddin Rifai mengatakan Kemenhub telah menyetujui kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Gapasdap sebelumnya mendesak Kemenhub segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan setelah harga bahan bakar minyak (BBM) naik.
Source: Koran Tempo September 15, 2022 12:09 UTC