KOMPAS.com - Setelah ditetapkan pada 18 April 2020 lalu, penerapan aturan blokir ponsel black market (BM) lewat IMEI nyatanya belum direalisasikan dengan maksimal. Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut seharusnya perlu melewati pertimbangan dari segala pihak agar dapat berjalan dengan baik. Bahkan, Heru menyebut bahwa ponsel black market (BM) yang beredar di Batam saat inidiketahui masih bisa digunakan meski aturan telah diberlakukan. Baca juga: Kominfo dan ATSI Tanggapi Ponsel BM yang Masih Dapat SinyalIa juga mengungkapkan bahwa aturan blokir ponsel BM lewat IMEI ini juga akan merugikan konsumen apabila mereka membeli ponsel melalui situs e-commerce. Senada dengan Heru, pengamat telekomunikasi, Moch S. Hendrowijono mengatakan bahwa kerugian juga dirasakan oleh para pelaku industri ponsel dalam negeri akibat mundurnya kebijakan aturan IMEI ini.
Source: Kompas June 17, 2020 12:56 UTC