Pajak Mobil Baru 0 Persen: Pusat Mengambang, Pemda Menolak - News Summed Up

Trending Today


Pajak Mobil Baru 0 Persen: Pusat Mengambang, Pemda Menolak


Komponen pajak kendaraan atau mobil baru cukup banyak, terdiri pajak dari pemerintah pusat dan daerah. Pajak yang dipungut pemerintah pusat adalah PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam hal tertentu. Adapun pungutan oleh daerah adalah BBN (biaya balik nama) Kendaraan Bermotor dan PKB (pajak kendaraan bermotor). Pemda DKI Jakarta buru-buru menolak usulan relaksasi pajak motor atau mobil baru. Dia menuturkan relaksasi pajak berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang semakin tertekan akibat pandemi Covid-19.


Source: Koran Tempo September 28, 2020 03:43 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */