JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga kemasan premium. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2022 mendatang. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjabarkan, harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter. Sehingga tidak perlu panik dengan memborong minyak goreng karena persediaan stok dengan harga terjangkau masih ada. “Karena kami menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” tuturnya.
Source: Jawa Pos January 27, 2022 23:16 UTC